No | Nama Peserta | K | B | A | T | P | PT | H | P | PK | Alasan |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | CV. REMBONG NAWA - 03.110.667.7-924.000 | Rp. 334.792.894,81 |
Rp. 334.792.894,81 |
||||||||
2 | cv. mitra mandiri - 02.598.129.1-924.000 | Rp. 337.664.189,68 |
Rp. 337.664.189,68 |
CV. MITRA MANDIRI, dinyatakan gugur teknis karena perhitungan tenaga kerja (pekerja) pada metode pelaksanaan untuk item pekerjaan Pek. Pas. Batu/Mortar, Camp 1 Pc 4 Psr, Type N ( Normatif ) adalah 4,31 M3/hari dengan jumlah pekerja sebanyak 2 orang perhari; sedangkan koefisien pekerja pada item Pek. Pas. Batu/Mortar, Camp 1 Pc 4 Psr, Type N ( Normatif ) untuk menyelesaikan 1 m3 pasangan adalah 2,7 orang; jadi seharusnya untuk 4,31 m3 membutuhkan 11,637 orang atau 12 orang pekerja, sedangkan hasil perhitungan pada metode pelaksanaan hanya 2 orang pekerja untuk 4,31 m3 pasangan batu ; hal ini bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 26.3 Evaluasi Teknis: Evaluasi Teknis Point 2, huruf a, yang berbunyi : metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/ urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/ sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dan memiliki keterkaitan hubungan dengan persyaratan teknis lainya; | |||||||
3 | cv bakti putra persada - 02.598.366.9-924.000 | Rp. 283.700.753,56 di bawah 80% Nilai HPS |
Rp. 283.700.753,56 di bawah 80% Nilai HPS |
CV. BAKTI PUTRA PERSADA dinyatakan gugur teknis, karena Pada metode pelaksanaan pekerjaan diuraikan bahwa Produksi menentukan dari Pekerjaan Pek. Pas. Batu/Mortar, Camp 1 Pc : 4 Psr,Type N ( Normatif ) adalah Produksi dari 1 Unit Concrette Mixer, dijelaskan pula bahwa Komposisi campuran pasir, semen, batu dan air dicampur menjadi Spesi Pasangan dengan takaran spesifikasi yaitu Camp 1 Pc : 4 Psr (sesuai SNI), sedangkan untuk menghasilkan spesi, batu tidak perlu dicampur, cukup hanya semen, pasir dan air saja..; Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen pengadaan Bab. III Pasal 26.5, Point 2, huruf a yang berbunyi : metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; | |||||||
4 | CV. ELAR KONSTRUKSI - 72.062.868.4-924.000 | Rp. 285.701.535,76 di bawah 80% Nilai HPS |
Rp. 285.701.535,76 di bawah 80% Nilai HPS |
CV. ELAR KONSTRUKSI dinyatakan gugur teknis, karena Pada metode pelaksanaan pekerjaan diuraikan bahwa Produksi menentukan dari Pekerjaan Pek. Pas. Batu/Mortar, Camp 1 Pc : 4 Psr,Type N ( Normatif ) adalah Produksi dari 1 Unit Concrette Mixer, dijelaskan pula bahwa Komposisi campuran pasir, semen, batu dan air dicampur menjadi Spesi Pasangan dengan takaran spesifikasi yaitu Camp 1 Pc : 4 Psr (sesuai SNI), sedangkan untuk menghasilkan spesi, batu tidak perlu dicampur, cukup hanya semen, pasir dan air saja..; Hal ini tidak sesuai dengan Dokumen pengadaan Bab. III Pasal 26.5, Point 2, huruf a yang berbunyi : metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; | |||||||
5 | CV.ULUWAE - 02.598.449.3-924.000 | Rp. 345.861.530,45 |
Rp. 345.861.530,45 |
CV. ULU WAE, dinyatakan gugur teknis karena perhitungan tenaga kerja (pekerja) pada metode pelaksanaan untuk item pekerjaan Pek. Pas. Batu/Mortar, Camp 1 Pc 4 Psr, Type N ( Normatif ) adalah 7,14 M3/hari dengan jumlah pekerja sebanyak 2 orang perhari; sedangkan koefisien pekerja pada item Pek. Pas. Batu/Mortar, Camp 1 Pc 4 Psr, Type N ( Normatif ) untuk menyelesaikan 1 m3 pasangan adalah 2,7 orang; jadi seharusnya untuk 7,14 m3 membutuhkan 19,278 orang atau 20 orang pekerja, sedangkan hasil perhitungan pada metode pelaksanaan hanya 2 orang pekerja untuk 7,14 m3 pasangan batu ; hal ini bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 26.3 Evaluasi Teknis: Evaluasi Teknis Point 2, huruf a, yang berbunyi : metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/ urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/ sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dan memiliki keterkaitan hubungan dengan persyaratan teknis lainya; | |||||||
6 | CV. VIRA KARYA - 01.820.695.3-924.000 | |
|
||||||||
7 | CV. Tunas Cendana - 01.970.490.7-924.000 | |
|
||||||||
8 | CV. SARANA KARYA MURNI - 01.878.470.4-924.000 | |
|
||||||||
9 | CV. SURYA KARYA - 01.415.768.9-924.000 | |
|
||||||||
10 | cv.da'lima - 71.426.152.6-924.000 | |
|
||||||||
11 | CV. DELTA 88 - 70.592.947.9-924.000 | |
|
||||||||
12 | CV. Duta Karya Abadi - 82.564.111.1-924.000 | |
|
||||||||
13 | CV.AFGRO PUTRA - 01.733.995.3-924.000 | |
|
||||||||
14 | cv. gerenda jaya - 02.925.537.9-924.000 | |
|
||||||||
15 | CV.ABDI KARYA SEJAHTERA - 02.598.355.2-924.000 | |
|
||||||||
16 | CV. Davidtiano Putra - 02.077.007.9-924.000 | |
|
||||||||
17 | CV. ASTITIN - 02.703.526.0-924.000 | |
|
- A Evaluasi Administrasi
- T Evaluasi Teknis
- ST Skor Teknis
- P Penawaran
- PT Penawaran Terkoreksi
- HN Hasil Negosiasi
- SH Skor Harga
- SA Skor Akhir
- B Pembuktian Kualifikasi
- K Evaluasi Kualifikasi
- SK Skor Kualifikasi
- SB Skor Pembuktian
- H Evaluasi Harga/Biaya
- P Pemenang
- PK Pemenang Berkontrak